Senin, 26 November 2012

Franchising


“Franchising”

Secara umum pengertian Franchising atau disebut juga dengan Waralaba adalah suatu pemberian sebuah lisensi oleh suatu pihak (perorangan atau perusahaan) sebagai pemberi Franchise kepada pihak lain sebagai penerima franchise untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagangnya dengan menggunakan keseluruhan system bisnisnya. 
Kata Franchising di ambil dari bahasa Prancis “Franchir” yang berarti kejujuran dan kebebasan, yaitu hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. 
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Dan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Selain pengertian dari waralaba, kita juga harus mengetahui apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
• Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual, penemuan, serta ciri khas usaha yang dimilikinya.
• Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak atas kekayaan intelektual, penemuan serta ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.



Definisi Dan Pengertian Waralaba (Franchise)


Waralaba didefinisikan secara berbeda-Beda oleh beberapa pihak, ANTARA Lain:

a. PH Collin Illustrasi Law Dictionary mendefinisikan Waralaba sebagai "lisensi untuk perdagangan menggunakan nama merek dan membayar royalti untuk itu" "tindakan menjual lisensi untuk perdagangan sebagai franchise" Dan sebagai waralaba. Illustrasi definisi nihil menekankan pentingnya Peran PADA NAMA Dagang Dalam, pemberian waralaba Artikel Baru iuran royalti.

b. Wilbur silang Illustrasi Dictionary of Business Terms Waralaba merumuskan sebagai "badan usaha yang didirikan di bawah wewenang dan yurisdiksi perusahaan induk, yang dikenal sebagai waralaba dan tunduk pada kedua` s Policie operasional, prosedur dan ketentuan. Konsep waralaba tanggal kembali ke abad pertengahan ketika Lords tanah diberikan hak untuk salah satu ksatria mereka untuk mengatur bagian dari domain mereka. Pasar dan pameran juga dilakukan di bawah waralaba, seperti beberapa kegiatan komersial lainnya. Saat ketentuan kontrak franchise dapat mencakup barang-barang seperti tarif dan layanan yang akan diberikan oleh pembayaran penerima beasiswa, ke pemberi dan penyisihan penghentian Franchise. Kota memberikan waralaba untuk
Perusahaan utilitas publik memberi mereka monopoli listrik, gas atau layanan telepon tapi pemesanan hak untuk mengatur mereka. Bentuk umum dari bisnis waralaba yang berkembang sifatnya detail operasi, hotel dan motel, rantai makanan cepat, percetakan, fotokopi, jasa mailing, ucapan kartu toko. Waralaba mengirimkan kepada franchisee dengan nama dan merek dagang, desain arsitektur, dan prosedur operasi. Sekitar satu dari setiap tiga dolar di bidang ritel pergi ke operasi waralaba.

c. * Menurut PERATURAN pemerintah RI No 16 years 1.997 tanggal 18 Juni 1.997 tentang waralaba dikatakan bahwa: Waralaba adalah perikatan dimana salat Satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak Dan Atas kekayaan inteletual atau penemuan atau cirri Khas Company 's name Yang dimiliki pihak Lain Artikel Baru suatu iuran berdasarkan persyaratan Dan atau PENJUALAN Barang Dan Jasa atau (Subsidiaries 1 Angka 1).

Referensi:. Waralaba, Gunawan Widjaja, SH, MM




Tidak ada komentar:

Posting Komentar