1. Ada berapakah jumlah pernyataan PSAK hasil adopsi IFRS?
1. PSAK 1 Penyajian
Laporan Keuangan (Revisi 2009)
2. PSAK 2 Laporan Arus
Kas (Revisi 2009)
3. PSAK 3 Laporan
Keuangan Interim (Revisi 2010)
4. PSAK 4 Laporan
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
5. PSAK 5 Segmen Operasi
(Revisi 2009)
6. PSAK 7 Pengungkapan
Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
7. PSAK 8 Peristiwa
Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
8. PSAK 10 Pengaruh
Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
9. PSAK 12 Ventura
Bersama (Revisi 2009)
10. PSAK 13 Properti Investasi (Revisi
2011)
11. PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)
12. PSAK 15 Investasi pada Asosiasi
(Revisi 2009)
13. PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)
14. PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan
Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
15. PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi
2009)
16. PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
17. PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)
18. PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
19. PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi,
Kesalahan (Revisi 2009)
20. PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
21. PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian
(Revisi 2010)
22. PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)
23. PSAK 31 Instrumen Keuangan:
Pengungkapan (Revisi 2009)
24. PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum
(Revisi 2011)
25. PSAK 34 Kontrak Kontruksi (Revisi
2010)
26. PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa
(Revisi 2010)
27. PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas
Sepengendali (Revisi 2011)
28. PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas
Nirlaba (Revisi 2010)
29. PSAK 46 Pajak Penghasilan (Revisi
2010)
30. PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (Revisi
2009)
31. PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
(Revisi 2010)
32. PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
(Revisi 2010)
33. PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran (Revisi 2011)
34. PSAK 56 Laba per Saham (Revisi 2010)
35. PSAK 57 Kewajiban Diestimasi,
Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
36. PSAK 58 Aset Tidak Lancar
37. PSAK 60 Instrumen Keuangan:
Pengungkapan
38. PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan
Pengungkapan Bantuan Pemerintah
39. PSAK 62 Kontrak Asuransi
40. PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam
Ekonomi Hiperinflasi
41. PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber
Daya Mineral
42. PSAK 107 Akuntansi Ijarah
43. PSAK 108 Penyelesaian Utang Piutang
Murabahah
44. PSAK 109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
45. PSAK 110 Akuntansi Hawalah
46. PSAK 111 Akuntansi Asuransi Syariah
47. PSAK ETAP
2. Ada berapa PSAK yang dihapus (nomor berapa dan tentang
apa saja)?
Ada berapa PSAK yang dihapus (nomor berapa dan tentang apa
saja)? Setelah Indonesia mengadopsi penuh IFRS, PSAK khusus industri dihapus.
PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi
Kehutanan, PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37
Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi 2000 Akuntansi Perbankan
dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek. IFRS adalah standar yang disusun dengan
basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri,
sehingga semua standar yang terkait dengan industri dihapus. PSAK yang
tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut diantaranya akuntansi waran, anjak
piutang, restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena
telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan.
Standar lain yang telah ada namun tidak sesuai dengan IFRS direvisi dan
disesuaikan dengan pengaturan dalam IFRS terbaru. Contohnya PSAK 1 Penyajian
Laporan Keuangan, disesuaikan dengan IAS 1, PSAK 22 tentang Penggabungan usaha
berubah naman menjadi Kombinasi Usaha dan disinya disesuaikan dengan IFRS 3
Business Combination. Beberapa standar baru yang sebelumnya tidak ada dalam
PSAK diterbitkan Sebagai contoh PSAK 13 Properti Investasi yang mengadopsi dari
IAS 40 Investment Properties. PSAK baru yang mengadopsi penuh IFRS efektif
berlaku mengikuti keluarnya PSAK tersebut. Mulai tahun 2008 PSAK tersebut sudah
ada yang mulai efektif berlaku. Sementara ada beberapa PSAK yang baru efektif
berlaku 2012. Bahkan saat ini masih ada beberapa IFRS yang belum dikeluarkan
exposure draftnya contohnya IFRS 1 Full Adoptiondan IAS 41 Biological Asset.
Setelah tahun 2012 proses adopsi akan tetap secara konsisten dilakukan, karena
PSAK baru yang diterbitkan didasarkan pada IFRS yang saat itu telah ada. Ada
beberapa PSAK yang telah diadopsi, IFRSnya telah direvisi, misalnya PSAK 23
Pendapatan. IFRS sebagai standar yang berlaku secara global, menyangkut
kepentingan banyak pihak, sehingga penerapan standar yang menimbulkan masalah akan
dikritisi sehingga akan dinamis dengan perubahan. Peran Dewan Standar Akuntansi
sebagai penyusun Standar Akuntansi Keuangan dengan adopsi IFRS akan berubah.
Dewan tidak lagi bertugas merumuskan atau menyusun standar baru namun melakukan
adopsi IFRS. Adopsi tersebut dilakukan dengan mentranslate IFRS/IAS untuk
dilihat apakah dapat diterapkan di Indonesia. Jika diperlukan Dewan akan
menambahkan atau mengurangi beberapa bagian IFRS. Standar hasil adopsi IFRS
pada bagian depan setiap standar menjelaskan IFRS/IAS yang diadopsi dan
perbedaan standar tersebut dengan IFRS/IAS yang diadopsi. Perbedaan tersebut
ada yang bersifat redaksional, tanggal efektif dan isi standar. IFRS memiliki
tiga ciri utama yaitu principles based, lebih banyak menggunakan nilai wajar
sebagai dasar penilaian dan pengungkapan yang lebih banyak. Standar yang
bersifat principles based hanya mengatur hal-hal prinsip bukan aturan detail.
Konsekuensinya diperlukan professional judgment dalam menerapkan standar. Untuk
dapat memilikiprofessional judgment seorang akuntan harus memiliki pengetahuan,
skill dan etika karena jika tidak memiliki ketiga hal tersebut maka
professional judgment yang diambil tidak tepat. Dalam standar yang lama
sebenarnya telah menggunakan dasar nilai wajar, namun nilai wajar diterapkan
pada pencatatan awal dan penilaian sesudah pencatatan awal untuk beberapa aset
yang memiliki nilai wajar yang dapat diandalkan (aset yang memiliki kuotasi
pasar aktif seperti saham).
3. Pilih salah satu PSAK dari IFRS, ringkas dan
beri komentar?
PSAK 58 mengatur:
– Akuntansi untuk aset tidak
lancar yang dimiliki untuk dijual, dan
– Penyajian dan pengungkapan
operasi dihentikan
– Berlaku untuk seluruh aset
tidak lancar yang diakui dan seluruh “kelompok lepasan”
“Kelompok Lepasan” (disposal group): suatu kelompok aset
yang dilepaskan, dengan dijual atau lainnya, bersama-sama sebagai kelompok
dalam transaksi tunggal dan liabilitas yang berhubungan secara langsung
Termasuk aset tidak lancar yang dimiliki untuk
didistribusikan kepada pemilik
4. Apakah menurut kalian PSAK yang kalian pilih bagus atau
tidak?
Bagus, karena PSAK ini diterapkan secara prospektif setelah
tanggal efektif berlakunya. Pada PSAK 58, disajikan juga Lampiran yang menjadi
satu kesatuan dengan PSAK 58. Lampiran A berisi definisi istilah yang diatur
dalam PSAK 58, di antaranya adalah pengertian Kelompok Lepasan, kondisi sangat
mungkin terjadi (highly probable). Selain itu, juga terdapat Lampiran B yang
berisi penjelasan tentang kondisi perpanjangan periode yang diperlukan untuk
menyelesaikan penjualan.
Sumber :
http://nanangbudianas.blogspot.co.id/2013_01_25_archive.html
http://www.warsidi.com/2012/09/download-psak-isak-exposure-draft.html