Kamis, 30 April 2015
AFFIRMATIVE AND NEGATIVE AGREEMENT
Nama : Ibnu Fajri Huda Fofana
Kelas : 3EB10
NPM : 23212522
Affirmative Agreement
Untuk menghilangkan pengulangan kata pada suatu kalimat kita bisa menggunakan kata “so”atau “too”. Ada perbedaan pada susunan kalimatnya ketika menggunaan kata “so” dan “too”. Silahkan perhatikan rumus berikut:
Ketika hanya ada “to be” pada klausa utama (main clause), maka tenses yang sama dari “to be” digunakan pada klausa kedua (second clause).
Contohnya:
1. I am hungry = I am hungry, and you are too.
2. You are hungry = I am hungry, and so are you.
Affirmative statement (to be) + and + Subject + to be + too
So + to be + subject
Contoh kalimat lainnya:
1. Their plane is arriving at 7 o’clock, and so is mine.
2. I am sick, and He is too.
3. Our class is clean, and so are theirs.
4. Bella is beautiful, and her sister is too.
5. My hand writing is bad, and so are you.
Ketika hanya ada kata kerja bantu (auxiliary verb), contohnya: will, should, has, have, must, etc pada klausa utama (main clause), kata kerja bantu nya (auxiliary verb) juga digunakan pada klausa kedua (second clause).
Contohnya:
1. He has seen her plays = He has seen her plays, and the girls have too.
2. The girls have seen her plays = He has seen her plays, and so have the girls.
Affirmative statement + and + Subject + auxiliary verb only + too
(auxiliary verb So + auxiliary verb only + subject
Contoh kalimat lainnya:
1. They will go at noon, and she will too.
2. He has an early appointment, and so have I.
3. They have written their lyrics, and so have we.
4. Richard has lived in Cuba for five years, and they have too.
5. I should finish the report, and she should too.
Ketika hanya ada kata kerja (verb) tanpa auxiliary verb pada klausa utama (main clause), kata kerja bantu do, does, atau did digunakan pada klausa kedua (second clause) dan tenses nya harus sama.
Contohnya:
1. We go to school = We go to school, and my brother does too.
2. My brother goes to school = We go to school, and so does my brother.
Affirmative statement + and + Subject + (do, does, did) + too
(single verb except ”to be”) So + (do, does, did) + subject
Contoh kalimat lainnya:
1. We want to buy a fountain, and she does too.
2. My mother likes traveling, and so do their mother.
3. My brother invites him to the party, and my sister does too.
4. They wrote a good poem, and so did he.
5. Fred cooked fried rice for his breakfast, and Tina did too.
Negative Agreement
“Either” dan “neither” memiliki fungsi yang sama seperti kata “too” dan “so” pada klausa kedua (second clause) dalam kalimat positif (affirmative sentence/ agreement). Kata “Either”dan “neither” ini digunakan untuk mengindikasikan kalimat negative (negative sentence/ agreement). Aturan yang sama juga berlaku untuk penggunaan “to be”, “auxiliary verb” (kata kerja bantu), dan “verb” (kata kerja).
Contohnya:
1. I didn’t go to the mosque yesterday, and Ali didn’t either.
2. I didn’t go to the mosque yesterday, and neither did Ali.
Negative statement + and + Subject + negative auxiliary or “to be” + either
Neither + positive auxiliary or “to be” + subject
Contoh kalimat lainnya:
1. The manager isn’t too happy with the project, and neither is his assistant.
2. We can’t study in the library, and he can’t either.
3. You didn’t pay the taxes, and they didn’t either.
4. My brother won’t accept my father’s decision, and my sister won’t either.
5. He doesn’t know the answer, and neither does she.
Tugas Kelompok
1. Rob lives in the dorm, (jim) does too / so does him
2. I don’t live in the dorm and (card) don’t either / neither do him
Anggota Kelompok
1. Ade Muhammad Syarif
2. Ibnu Fajri H. F
3. Leonardo Gustav P
4. Muhamad Diqi S
5. Muhammad Farid Rifki
6. Tezarianto W
Sumber :
http://bahasainggrisonandNegativeAgreement013/04/elliptical-constructions.html
http://elsadenovia.blogspot.com/2014/05/affirmative-agreement-and-negative.html
Minggu, 29 Maret 2015
Easy Answering Problem Toefl Vocabulary or Sentence
Easy Answering Problem Toefl Vocabulary or Sentence
-Subject
-Predicate
-Object
-Compliment (adv / adj)
2. Here are some examples of questions to answer about
toefl a sentence or word :
She is Playing Game Now
3. Is the above sentence is correct ? The sentence above is
false. Should be written :
» She
is Playing Game Now
S to
be P O ADJ OF TIME
4. That sentence is
present contious tense -> S + to be + V-ing + O
Arizona have a very
dry climate
5. Is the above sentence is correct ? The sentence above is
false. Should be written :
» Arizona has a very
dry climate
S P O
The sentence above is correct because Arizona is a singular
word followed by the word has
6. The first steamship to across the atlantic were the
savanna in 1819
This sentence are wrong, because words WERE should be
written WAS.
Correct sentence is :
» The first steamship
to across the atlantic was the savanna in 1819.
S P O
7. The first Steamship to across the atlantic including
singular word , a sentence seen from the year 1819 is already past .
My friend, Haris is
attending the meeting.
S P O
The sentence above is true because the subject of ongoing
events followed by V + ing .
Rabu, 11 Februari 2015
KEBIJAKAN PELARANGAN TARIF TIKET PESAWAT MURAH
KEBIJAKAN
PELARANGAN TARIF TIKET PESAWAT MURAH
Jakarta, CNN Indonesia
-- Kebijakan Kementerian Perhubungan menetapkan harga tiket terendah pesawat
yang boleh dijual maskapai penerbangan minimal 40 persen dari harga tiket batas
atas dipertanyakan Anne Graham, Ahli Penerbangan dari Westminster University,
Inggris.
Menurut Graham, penjualan tiket dengan harga murah yang
umumnya dilakukan oleh maskapai low cost carrier (LCC) selama ini selalu bisa
menyesuaikan harga tiket murah dengan aturan keselamatan penerbangan yang
ketat.
"Di Eropa, catatan keselamatan LCC sangat baik. Tidak
ada kaitan antara tiket murah dan lemahnya keselamatan penerbangan," kata
Graham pada acara seminar ASEAN Open Sky di Graha Angkasa I, Jakarta, Senin
(12/1) dikutip dari detikfinance.
Menurut Graham, tingkat keselamatan penerbangan maskapai LCC
di Eropa dan Amerika Serikat sangat tinggi. Maskapai yang menyediakan layanan
penerbangan no frills tersebut bisa menjual tiket murah karena pemerintah atau
regulator tidak ikut campur dalam pengaturan tarif penerbangan.
Graham menjelaskan inovasi yang dilakukan maskapai LCC untuk
bisa menciptakan harga tiket murah dipastikan tidak mengurangi aspek
keselamatan penerbangan mengingat persaingan yang ketat dalam memperebutkan
penumpang.
“Tingkat permintaan perjalanan bisnis dan wisata di Amerika
Serikat dan Eropa sangat tinggi. Oleh karena itu dua benua tersebut menjadi
awal tumbuhnya maskapai LCC. Maskapai jenis ini mampu menarik banyak penumpang
dan menciptakan traffic baru,” kata Graham.
Optimalkan Utilisasi Pesawat
Menurutnya yang dilakukan maskapai LCC untuk bisa menjual
murah tiket bukan dengan mengorbankan biaya perawatan pesawat. Namun salah
satunya adalah dengan mengoptimalkan penggunaan pesawat.
“LCC memanfaatkan pesawat dengan maksimal. Mereka juga
meminimalkan penggunakan tipe pesawat dengan hanya memakai satu jenis pesawat.
Di Eropa, tarif bandara khusus LCC juga tidak mahal,” sebutnya.
Sumber :
Efektifkah Penutupan Jalan Protokol di Jakarta?
Efektifkah Penutupan Jalan Protokol di Jakarta?
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai larangan
sepeda motor melintas Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat Jakarta, tidak
efektif dan diskriminatif.
Ketua KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Kamis, mengatakan selain masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan dua jalan protokol tersebut yang bisa digunakan pengendara sepeda motor, aturan tersebut juga dinilai tidak adil terhadap kendaraan jenis lain.
"Masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat, yaitu Jalan Fachruddin lanjut ke Jalan Tanah Abang Timur. Artinya, pengguna sepeda motor tidak beralih ke angkutan umum melainkan mencari jalan alternatif," kata Ahmad Safrudin.
Pria yang kerap disapa Puput itu menuturkan, meski larangan tersebut dinilai tak akan efektif menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM, tetapi aturan itu paling tidak bisa mengurangi kesemrawutan lalu lintas di jalan protokol.
"Tetapi tetap tidak menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM. Lengangnya jalan akibat tidak ada sepeda motor dengan cepat akan diisi oleh kendaraan pribadi," katanya.
Menurut Puput, salah satu solusi adil yang bisa diterapkan adalah dengan menetapkan zona emisi rendah atau "low zone emission". Aturan tersebut dilakukan dengan menetapkan bahwa hanya kendaraan yang lolos uji emisi dan dengan emisi karbondioksida (CO2) di bawah 120 gram per kilometer saja yang boleh melintas di area tersebut.
"Untuk itu, jangan hanya sepeda motor, tetapi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan emisi CO2 lebih dari 120 gram per kilometer harus dilarang. Itu baru efektif dan tidak diskriminatif," tegasnya.
Padahal, menurut Puput, jika zona emisi rendah diterapkan, ada potensi efisiensi pemakaian BBM hingga 30 persen.
"Dengan demikian, emisi juga bisa dipangkas 30 persen," ujarnya.
sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/11/21/nfd0lx-sepeda-motor-dilarang-melintas-di-jalan-thamrin-kebijakan-diskriminatif
Ketua KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Kamis, mengatakan selain masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan dua jalan protokol tersebut yang bisa digunakan pengendara sepeda motor, aturan tersebut juga dinilai tidak adil terhadap kendaraan jenis lain.
"Masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat, yaitu Jalan Fachruddin lanjut ke Jalan Tanah Abang Timur. Artinya, pengguna sepeda motor tidak beralih ke angkutan umum melainkan mencari jalan alternatif," kata Ahmad Safrudin.
Pria yang kerap disapa Puput itu menuturkan, meski larangan tersebut dinilai tak akan efektif menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM, tetapi aturan itu paling tidak bisa mengurangi kesemrawutan lalu lintas di jalan protokol.
"Tetapi tetap tidak menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM. Lengangnya jalan akibat tidak ada sepeda motor dengan cepat akan diisi oleh kendaraan pribadi," katanya.
Menurut Puput, salah satu solusi adil yang bisa diterapkan adalah dengan menetapkan zona emisi rendah atau "low zone emission". Aturan tersebut dilakukan dengan menetapkan bahwa hanya kendaraan yang lolos uji emisi dan dengan emisi karbondioksida (CO2) di bawah 120 gram per kilometer saja yang boleh melintas di area tersebut.
"Untuk itu, jangan hanya sepeda motor, tetapi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan emisi CO2 lebih dari 120 gram per kilometer harus dilarang. Itu baru efektif dan tidak diskriminatif," tegasnya.
Padahal, menurut Puput, jika zona emisi rendah diterapkan, ada potensi efisiensi pemakaian BBM hingga 30 persen.
"Dengan demikian, emisi juga bisa dipangkas 30 persen," ujarnya.
sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/11/21/nfd0lx-sepeda-motor-dilarang-melintas-di-jalan-thamrin-kebijakan-diskriminatif
KPK vs POLRI, akankah menjadi Cicak vs Buaya Part II ?
KPK vs POLRI, akankah menjadi Cicak vs Buaya
Part II ?
Sosial Kontrol (social control) biasanya diartikan sebagai
suatu proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik,
mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistim kaidah dan
nilai yang berlaku.
Selanjutnya, dapat berwujud berupa pemidanaan, konpensasi, terapi maupun konsiliasi. Yang mempunyai standar/patokan adalah larangan yang apabila dilanggar mengakibatkan penderitaan (sangsi negative) bagi pelanggarnya. (Ref. 2 ; Sosiologi Hukum, Prof.Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., Sinar Grafika, Cetakan pertama - Maret 2006 ; hal 22)
Fungsi hukum dimaksud adalah “penerapan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok itu”.
Adapun pengertian dimaksud adalah benar dan kini telah terjadi di masyarakat kita. Dimana kelompok masyarakat sedemikian rupa melakukan ”pembangkangan” atas tindakan dan upaya yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan terhadap Lembaga KPK. Dan wujud dari itu semakin deras diupayakan kelompok masyarakat dikarenakan Pimpinan Kepolisian menyebut dengan istilah : Cicak (KPK) vs Buaya (Kepolisian RI).
Masyarakat marah karena Kepolisian menyatakan diri sebagai Buaya yang akan memakan Cicak yang kecil ? Jelas marah dan keberatan !! Bahkan karena pernyataan itu pula maka masyarakat semakin terbuka “unek-uneknya” melihat lembaga Kepolisian yang dikenal sangat korup dan arogan.
Kenapa korup dan arogan ? Karena masyarakat apabila berurusan dengan Kepolisian selalu dipersulit dengan istilah “segala sesuatu bisa diatur” dengan uang. Sedangkan ketidakadilan dapat dilihat dengan adanya proses penyidikan dan penyelidikan yang berbeda. Perbedaan dapat dilihat dari perbedaan sosial ekonomi orang yang bermasalah, yaitu di tingkat penyidikan maupun penyelidikan (Kepolisian) apabila yang mengalami persoalan hukum itu orang mampu selalu tidak ada masalah. Tetapi apabila yang mengalami masalah orang kecil selalu dipersulit. Keadaan ini jelas seperti adanya ketidak seimbangan maupun perbedaan perlakuan dan atau desebut diskriminasi hukum.
Disebut arogan karena klaim adanya ketindakadilan dan tindak perbuatan Kepolisian yang menekan atau memaksa dan atau memberlakukan prosedur seperti aturan yang ada hanya terhadap orang kecil saja (orang yang tidak mampu). Misalnya pemukulan atau penganiayaan sehingga mendapatkan bukti adanya pengakuan tersangka.
Ketidakadilan yang terjadi itu dirasakan dan dialami masyarakat kecil. Contoh yang terjadi adalah kasus Prita vs RS Omni atau kasus pencurian 3 buah coklat maupun kasus pencurian 1 buah semangka.
Selanjutnya apakah asas kepastian hukum harus dikesampingkan saja dengan melihat perubahan masyarakat kini yaitu dengan pengertian “keadilan” ? Memang Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Persamaan Hak belum dapat berjalan beriringan dalam penerapan hukum di Indonesia.
Selanjutnya, dapat berwujud berupa pemidanaan, konpensasi, terapi maupun konsiliasi. Yang mempunyai standar/patokan adalah larangan yang apabila dilanggar mengakibatkan penderitaan (sangsi negative) bagi pelanggarnya. (Ref. 2 ; Sosiologi Hukum, Prof.Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., Sinar Grafika, Cetakan pertama - Maret 2006 ; hal 22)
Fungsi hukum dimaksud adalah “penerapan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok itu”.
Adapun pengertian dimaksud adalah benar dan kini telah terjadi di masyarakat kita. Dimana kelompok masyarakat sedemikian rupa melakukan ”pembangkangan” atas tindakan dan upaya yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan terhadap Lembaga KPK. Dan wujud dari itu semakin deras diupayakan kelompok masyarakat dikarenakan Pimpinan Kepolisian menyebut dengan istilah : Cicak (KPK) vs Buaya (Kepolisian RI).
Masyarakat marah karena Kepolisian menyatakan diri sebagai Buaya yang akan memakan Cicak yang kecil ? Jelas marah dan keberatan !! Bahkan karena pernyataan itu pula maka masyarakat semakin terbuka “unek-uneknya” melihat lembaga Kepolisian yang dikenal sangat korup dan arogan.
Kenapa korup dan arogan ? Karena masyarakat apabila berurusan dengan Kepolisian selalu dipersulit dengan istilah “segala sesuatu bisa diatur” dengan uang. Sedangkan ketidakadilan dapat dilihat dengan adanya proses penyidikan dan penyelidikan yang berbeda. Perbedaan dapat dilihat dari perbedaan sosial ekonomi orang yang bermasalah, yaitu di tingkat penyidikan maupun penyelidikan (Kepolisian) apabila yang mengalami persoalan hukum itu orang mampu selalu tidak ada masalah. Tetapi apabila yang mengalami masalah orang kecil selalu dipersulit. Keadaan ini jelas seperti adanya ketidak seimbangan maupun perbedaan perlakuan dan atau desebut diskriminasi hukum.
Disebut arogan karena klaim adanya ketindakadilan dan tindak perbuatan Kepolisian yang menekan atau memaksa dan atau memberlakukan prosedur seperti aturan yang ada hanya terhadap orang kecil saja (orang yang tidak mampu). Misalnya pemukulan atau penganiayaan sehingga mendapatkan bukti adanya pengakuan tersangka.
Ketidakadilan yang terjadi itu dirasakan dan dialami masyarakat kecil. Contoh yang terjadi adalah kasus Prita vs RS Omni atau kasus pencurian 3 buah coklat maupun kasus pencurian 1 buah semangka.
Selanjutnya apakah asas kepastian hukum harus dikesampingkan saja dengan melihat perubahan masyarakat kini yaitu dengan pengertian “keadilan” ? Memang Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Persamaan Hak belum dapat berjalan beriringan dalam penerapan hukum di Indonesia.
Sumber : http://s2hukum.blogspot.com/2010/01/kpk-vs-polri-atau-cicak-melawan-buaya.html
Operasi AirAsia dan Berapa Biaya nya?
16 Hari Operasi AirAsia, Basarnas
Habiskan Rp 570 Juta
JAKARTA – Operasi
pencarian korban pesawat AirAsia QZ8501 disebut-sebut memakan biaya yang tidak
sedikit. Namun, Badan SAR Nasional (Basarnas) menyatakan, selama 16 hari
pencarian korban pesawat yang jatuh di Selat Karimata itu, dana yang
dikeluarkan hanya Rp 570 juta
.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Basarnas F. Henry
Bambang Soelistyo saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (20/1). ”Total
anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 570 juta selama 16 hari pencarian AirAsia
QZ8501,” beber Soelistyo.
Alokasi paling besar dari anggaran tersebut adalah untuk
memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, jumlah tersebut tergolong kecil. Sebab, Basarnas
terbantu kapal-kapal asing yang ikut melakukan pencarian. Mereka tidak meminta
bahan bakar dari pemerintah Indonesia.
”Biaya paling besar memang berasal dari BBM. Selama
berhari-hari, kapal pencari yang dari luar tidak meminta BBM. Mereka membawa
kapal tanker sendiri,” katanya.
Basarnas juga juga mendapatkan bantuan BBM dari SKK Migas
dan perusahaan-perusahaan di bawah binaannya secara gratis. ”Kita juga dapat
dari SKK Migas. Jadi, mudah-mudahan anggarannya tidak besar karena masyarakat
dan Pemda juga turut membantu,” terang Soelistyo.
Penjelasan kepala Basarnas tersebut sekaligus menepis
anggapan bahwa operasi pencarian korban AirAsia QZ8501 menghabiskan anggaran
yang cukup besar. ”Jadi, yang dikhawatirkan selama ini tidak benar. Anggaran
yang sudah dikeluarkan seperti yang tadi saya sampaikan,” tandasnya.
Kamis, 15 Januari 2015
Apakah Audit Forensik itu?
Pengertian Audit Forensik
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan
forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi
dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di
muka hukum / pengadilan.
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE),
forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan
kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic accounting is the application of accounting,
auditing, and investigative skills to provide quantitative financial
information about matters before the courts.”
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of
Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat
(cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah
perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial
atau administratif”.
Dengan demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai
tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan
criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa
digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk
memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik
adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk
memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif.
Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi
kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu,
reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal
terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas
ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan
investigatif akan dilakukan.
2.2 Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit
Tradisional (Keuangan)
|
Audit Tradisional
|
Audit Forensik
|
|
|
Waktu
|
Berulang
|
Tidak berulang
|
|
Lingkup
|
Laporan Keuangan secara umum
|
Spesifik
|
|
Hasil
|
Opini
|
Membuktikan fraud (kecurangan)
|
|
Hubungan
|
Non-Adversarial
|
Adversarial (Perseteruan hukum)
|
|
Metodologi
|
Teknik Audit
|
Eksaminasi
|
|
Standar
|
Standar Audit
|
Standar Audit dan Hukum Positif
|
|
Praduga
|
Professional Scepticism
|
Bukti awal
|
Perbedaan yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit
Tradisional adalah pada masalah metodologi. Dalam Audit Tradisional, mungkin
dikenal ada beberapa teknik audit yang digunakan. Teknik-teknik tersebut antara
lain adalah prosedur analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi,
review, dan sebagainya. Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan
sangatlah kompleks.
Teknik-teknik yang digunakan dalam audit forensik sudah
menjurus secara spesifik untuk menemukan adanya fraud. Teknik-teknik tersebut
banyak yang bersifat mendeteksi fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga
ke level mencari tahu siapa pelaku fraud. Oleh karena itu jangan heran bila
teknik audit forensik mirip teknik yang digunakan detektif untuk menemukan
pelaku tindak kriminal. Teknik-teknik yang digunakan antara lain adalah metode
kekayaan bersih, penelusuran jejak uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa
tanda tangan, analisa kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam,
digital forensic, dan sebagainya.
2.3 Tujuan Audit Forensik
Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah
berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit
forensik telah tumbuh pesat.
Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu
yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang
ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap
korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut
sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak
langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
2.4 Praktik Ilmu Audit Forensik
*
Penilaian risiko fraud
Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah
penggunaan ilmu audit forensic yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga
digunakan dalam perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian
intern yang memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan
untuk selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang
memungkinkan terjadinya fraud tersebut.
*
Deteksi dan investigasi fraud
Dalam hal ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan
membuktikan adanya fraud dan mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa
ditindak secara hukum yang berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani
adalah korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan
sebagainya.
*
Deteksi kerugian keuangan
Audit forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan
menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan tindakan fraud.
*
Kesaksian ahli (Litigation Support)
Seorang auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan.
Auditor Forensik yang berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan
temuan-temuannya terkait kasus yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan
setelah auditor menganalisa kasus dan data-data pendukung untuk bisa
memberikan penjelasan di muka pengadilan.
*
Uji Tuntas (Due diligence)
Uji tuntas atau Due diligence adalah istilah yang digunakan
untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun
kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji
tuntas ini biasanya digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau
peraturan.
Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan
oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yang
memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini
belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh
karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan
untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta
untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit
forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta,
belum dipraktikan di Indonesia.
Penggunaan audit forensik oleh BPK maupun KPK ini ternyata
terbukti memberi hasil yang luar biasa positif. Terbukti banyaknya kasus
korupsi yang terungkap oleh BPK maupun KPK. Tentunya kita masih ingat kasus
BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8
Trilyun atau 59% dari total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan tersebut
berimbas pada diadilinya beberapa mantan petinggi bank swasta nasional. Selain
itu juga ada audit investigatif dan forensik terhadap Bail out Bank Century
yang dilakukan BPK meskipun memberikan hasil yang kurang maksimal karena faktor
politis yang sedemikian kental dalam kasus tersebut.
2.5 Gambaran Proses Audit Forensik
v Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap
kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam
analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara
tepat sasaran.
v Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama
klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan
sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan
klien terhadap penugasan audit.
v Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan
menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan
matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi
dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and
how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi
lebih lanjut diperlukan atau tidak.
v Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus
yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap
individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep
temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta
klien.
v Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti
serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya
dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna
mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
v Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan
hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus
diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam
pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan
kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah
dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan
detail mengenai fraud tersebut.
2.6 Kualitas akuntan forensik
Robert J. Lindquist membagikan kuestioner kepada staf Peat
Marwick Lindquist Holmes,
tentang kualitas apa saja yang harus dimiliki seorang
akuntan forensic,ialah :
Kreatif
Kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap
situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan interpretasi lain, yakni bahwa
itu bukan merupakan situasi bisnis yang normal
Rasa ingin tahu
Keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi
dalam rangkaian peristiwa dan situasi
Tak menyerah
Kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta
(seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi sulit
diperoleh
Akal sehat
Kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada
yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang mengerti betul kerasnya
kehidupan
Business sense
Kemampuan
untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar
memahami bagaimana transaksi di catat.
Percaya diri
Kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan, sehingga dapat
bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari jaksa
penuntut umum dan pembela)
Pada prakteknya, orang yang bekerja di lembaga keuangan,
perlu memahami tentang akuntansi forensik ini, untuk memahami apa yang ada di
balik laporan keuangan debitur, apa yang dibalik laporan hasil analisis yang
disajikan. Hal ini tentu saja, dimaksudkan agar segala sesuatu dapat dilakukan
pendeteksian sejak dini, agar masalah tidak terlanjur melebar dan sulit
diatasi. Apabila anda sebagai pimpinan unit kerja, atau pimpinan perusahaan,
yang mengelola risiko, yang dapat mengakibatkan risiko finansial, mau tak mau
anda harus mengenal dan memahami akuntansi forensik ini, sehingga anda bisa
segera mengetahui ada yang tidak beres dalam analisa atau data-data yang
disajikan.
2.7 Penerapan Audit Forensik
Kecurangan bisnis atau kecurangan pegawai:
Transaksi tidak sah.
Manipulasi laporan keuangan.
dsb.
Investigasi kasus kriminal:
Money-laundering.
Kejahatan asuransi.
Perselisihan antar pemegang saham atau partnership.
Kerugian bisnis atau perusahaan.
Perselisihan perkawinan.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)