Rabu, 11 Februari 2015

KEBIJAKAN PELARANGAN TARIF TIKET PESAWAT MURAH

KEBIJAKAN PELARANGAN TARIF TIKET PESAWAT MURAH

Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan Kementerian Perhubungan menetapkan harga tiket terendah pesawat yang boleh dijual maskapai penerbangan minimal 40 persen dari harga tiket batas atas dipertanyakan Anne Graham, Ahli Penerbangan dari Westminster University, Inggris.
Menurut Graham, penjualan tiket dengan harga murah yang umumnya dilakukan oleh maskapai low cost carrier (LCC) selama ini selalu bisa menyesuaikan harga tiket murah dengan aturan keselamatan penerbangan yang ketat.
"Di Eropa, catatan keselamatan LCC sangat baik. Tidak ada kaitan antara tiket murah dan lemahnya keselamatan penerbangan," kata Graham pada acara seminar ASEAN Open Sky di Graha Angkasa I, Jakarta, Senin (12/1) dikutip dari detikfinance.
Menurut Graham, tingkat keselamatan penerbangan maskapai LCC di Eropa dan Amerika Serikat sangat tinggi. Maskapai yang menyediakan layanan penerbangan no frills tersebut bisa menjual tiket murah karena pemerintah atau regulator tidak ikut campur dalam pengaturan tarif penerbangan.
Graham menjelaskan inovasi yang dilakukan maskapai LCC untuk bisa menciptakan harga tiket murah dipastikan tidak mengurangi aspek keselamatan penerbangan mengingat persaingan yang ketat dalam memperebutkan penumpang.
“Tingkat permintaan perjalanan bisnis dan wisata di Amerika Serikat dan Eropa sangat tinggi. Oleh karena itu dua benua tersebut menjadi awal tumbuhnya maskapai LCC. Maskapai jenis ini mampu menarik banyak penumpang dan menciptakan traffic baru,” kata Graham.
Optimalkan Utilisasi Pesawat
Menurutnya yang dilakukan maskapai LCC untuk bisa menjual murah tiket bukan dengan mengorbankan biaya perawatan pesawat. Namun salah satunya adalah dengan mengoptimalkan penggunaan pesawat.
“LCC memanfaatkan pesawat dengan maksimal. Mereka juga meminimalkan penggunakan tipe pesawat dengan hanya memakai satu jenis pesawat. Di Eropa, tarif bandara khusus LCC juga tidak mahal,” sebutnya.

Sumber :


Efektifkah Penutupan Jalan Protokol di Jakarta?

Efektifkah Penutupan Jalan Protokol di Jakarta?


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai larangan sepeda motor melintas Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat Jakarta, tidak efektif dan diskriminatif.

Ketua KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Kamis, mengatakan selain masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan dua jalan protokol tersebut yang bisa digunakan pengendara sepeda motor, aturan tersebut juga dinilai tidak adil terhadap kendaraan jenis lain.

"Masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat, yaitu Jalan Fachruddin lanjut ke Jalan Tanah Abang Timur. Artinya, pengguna sepeda motor tidak beralih ke angkutan umum melainkan mencari jalan alternatif," kata Ahmad Safrudin.
Pria yang kerap disapa Puput itu menuturkan, meski larangan tersebut dinilai tak akan efektif menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM, tetapi aturan itu paling tidak bisa mengurangi kesemrawutan lalu lintas di jalan protokol.

"Tetapi tetap tidak menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM. Lengangnya jalan akibat tidak ada sepeda motor dengan cepat akan diisi oleh kendaraan pribadi," katanya.
Menurut Puput, salah satu solusi adil yang bisa diterapkan adalah dengan menetapkan zona emisi rendah atau "low zone emission". Aturan tersebut dilakukan dengan menetapkan bahwa hanya kendaraan yang lolos uji emisi dan dengan emisi karbondioksida (CO2) di bawah 120 gram per kilometer saja yang boleh melintas di area tersebut.

"Untuk itu, jangan hanya sepeda motor, tetapi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan emisi CO2 lebih dari 120 gram per kilometer harus dilarang. Itu baru efektif dan tidak diskriminatif," tegasnya.
Padahal, menurut Puput, jika zona emisi rendah diterapkan, ada potensi efisiensi pemakaian BBM hingga 30 persen.
"Dengan demikian, emisi juga bisa dipangkas 30 persen," ujarnya.

sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/11/21/nfd0lx-sepeda-motor-dilarang-melintas-di-jalan-thamrin-kebijakan-diskriminatif

KPK vs POLRI, akankah menjadi Cicak vs Buaya Part II ?

KPK vs POLRI, akankah menjadi Cicak vs Buaya Part II ?

Sosial Kontrol (social control) biasanya diartikan sebagai suatu proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistim kaidah dan nilai yang berlaku.
Selanjutnya, dapat berwujud berupa pemidanaan, konpensasi, terapi maupun konsiliasi. Yang mempunyai standar/patokan adalah larangan yang apabila dilanggar mengakibatkan penderitaan (sangsi negative) bagi pelanggarnya. (Ref. 2 ; Sosiologi Hukum, Prof.Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., Sinar Grafika, Cetakan pertama - Maret 2006 ; hal 22)

Fungsi hukum dimaksud adalah “penerapan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok itu”.

Adapun pengertian dimaksud adalah benar dan kini telah terjadi di masyarakat kita. Dimana kelompok masyarakat sedemikian rupa melakukan ”pembangkangan” atas tindakan dan upaya yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan terhadap Lembaga KPK. Dan wujud dari itu semakin deras diupayakan kelompok masyarakat dikarenakan Pimpinan Kepolisian menyebut dengan istilah : Cicak (KPK) vs Buaya (Kepolisian RI).

Masyarakat marah karena Kepolisian menyatakan diri sebagai Buaya yang akan memakan Cicak yang kecil ? Jelas marah dan keberatan !! Bahkan karena pernyataan itu pula maka masyarakat semakin terbuka “unek-uneknya” melihat lembaga Kepolisian yang dikenal sangat korup dan arogan.

Kenapa korup dan arogan ? Karena masyarakat apabila berurusan dengan Kepolisian selalu dipersulit dengan istilah “segala sesuatu bisa diatur” dengan uang. Sedangkan ketidakadilan dapat dilihat dengan adanya proses penyidikan dan penyelidikan yang berbeda. Perbedaan dapat dilihat dari perbedaan sosial ekonomi orang yang bermasalah, yaitu di tingkat penyidikan maupun penyelidikan (Kepolisian) apabila yang mengalami persoalan hukum itu orang mampu selalu tidak ada masalah. Tetapi apabila yang mengalami masalah orang kecil selalu dipersulit. Keadaan ini jelas seperti adanya ketidak seimbangan maupun perbedaan perlakuan dan atau desebut diskriminasi hukum.

Disebut arogan karena klaim adanya ketindakadilan dan tindak perbuatan Kepolisian yang menekan atau memaksa dan atau memberlakukan prosedur seperti aturan yang ada hanya terhadap orang kecil saja (orang yang tidak mampu). Misalnya pemukulan atau penganiayaan sehingga mendapatkan bukti adanya pengakuan tersangka.

Ketidakadilan yang terjadi itu dirasakan dan dialami masyarakat kecil. Contoh yang terjadi adalah kasus Prita vs RS Omni atau kasus pencurian 3 buah coklat maupun kasus pencurian 1 buah semangka.

Selanjutnya apakah asas kepastian hukum harus dikesampingkan saja dengan melihat perubahan masyarakat kini yaitu dengan pengertian “keadilan” ? Memang Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Persamaan Hak belum dapat berjalan beriringan dalam penerapan hukum di Indonesia. 

Sumber : http://s2hukum.blogspot.com/2010/01/kpk-vs-polri-atau-cicak-melawan-buaya.html

Operasi AirAsia dan Berapa Biaya nya?

16 Hari Operasi AirAsia, Basarnas Habiskan Rp 570 Juta

JAKARTA – Operasi pencarian korban pesawat AirAsia QZ8501 disebut-sebut memakan biaya yang tidak sedikit. Namun, Badan SAR Nasional (Basarnas) menyatakan, selama 16 hari pencarian korban pesawat yang jatuh di Selat Karimata itu, dana yang dikeluarkan hanya Rp 570 juta
.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Basarnas F. Henry Bambang Soelistyo saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (20/1). ”Total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 570 juta selama 16 hari pencarian AirAsia QZ8501,” beber Soelistyo.

Alokasi paling besar dari anggaran tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, jumlah tersebut tergolong kecil. Sebab, Basarnas terbantu kapal-kapal asing yang ikut melakukan pencarian. Mereka tidak meminta bahan bakar dari pemerintah Indonesia.

”Biaya paling besar memang berasal dari BBM. Selama berhari-hari, kapal pencari yang dari luar tidak meminta BBM. Mereka membawa kapal tanker sendiri,” katanya.

Basarnas juga juga mendapatkan bantuan BBM dari SKK Migas dan perusahaan-perusahaan di bawah binaannya secara gratis. ”Kita juga dapat dari SKK Migas. Jadi, mudah-mudahan anggarannya tidak besar karena masyarakat dan Pemda juga turut membantu,” terang Soelistyo.

Penjelasan kepala Basarnas tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa operasi pencarian korban AirAsia QZ8501 menghabiskan anggaran yang cukup besar. ”Jadi, yang dikhawatirkan selama ini tidak benar. Anggaran yang sudah dikeluarkan seperti yang tadi saya sampaikan,” tandasnya. 


Sumber: http://www.jawapos.com/baca/artikel/11721/16-Hari-Operasi-AirAsia-Basarnas-Habiskan-Rp-570-Juta

Kamis, 15 Januari 2015

Apakah Audit Forensik itu?

Pengertian Audit Forensik
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative  financial information about matters before the courts.”
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.
Dengan demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
2.2 Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)
Audit Tradisional
Audit Forensik
Waktu
Berulang
Tidak berulang
Lingkup
Laporan Keuangan secara umum
Spesifik
Hasil
Opini
Membuktikan fraud (kecurangan)
Hubungan
Non-Adversarial
Adversarial (Perseteruan hukum)
Metodologi
Teknik Audit
Eksaminasi
Standar
Standar Audit
Standar Audit dan Hukum Positif
Praduga
Professional Scepticism
Bukti awal
Perbedaan yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit Tradisional adalah pada masalah metodologi. Dalam Audit Tradisional, mungkin dikenal ada beberapa teknik audit yang digunakan. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah prosedur analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya. Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.
Teknik-teknik yang digunakan dalam audit forensik sudah menjurus secara spesifik untuk menemukan adanya fraud. Teknik-teknik tersebut banyak yang bersifat mendeteksi fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga ke level mencari tahu siapa pelaku fraud. Oleh karena itu jangan heran bila teknik audit forensik mirip teknik yang digunakan detektif untuk menemukan pelaku tindak kriminal. Teknik-teknik yang digunakan antara lain adalah metode kekayaan bersih, penelusuran jejak uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa tanda tangan, analisa kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam, digital forensic, dan sebagainya.
2.3 Tujuan Audit Forensik
Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat.
Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
2.4 Praktik Ilmu Audit Forensik
*           Penilaian risiko fraud
Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensic yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya fraud tersebut.
*           Deteksi dan investigasi fraud
Dalam hal ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud dan mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum yang berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan sebagainya.
*           Deteksi kerugian keuangan
Audit forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan tindakan fraud.
*           Kesaksian ahli (Litigation Support)
Seorang auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan. Auditor Forensik yang berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa kasus  dan data-data pendukung untuk bisa memberikan penjelasan di muka pengadilan.
*           Uji Tuntas (Due diligence)
Uji tuntas atau Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.
Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum dipraktikan di Indonesia.
Penggunaan audit forensik oleh BPK maupun KPK ini ternyata terbukti memberi hasil yang luar biasa positif. Terbukti banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh BPK maupun KPK. Tentunya kita masih ingat kasus BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan tersebut berimbas pada diadilinya beberapa mantan petinggi bank swasta nasional. Selain itu juga ada audit investigatif dan forensik terhadap Bail out Bank Century yang dilakukan BPK meskipun memberikan hasil yang kurang maksimal karena faktor politis yang sedemikian kental dalam kasus tersebut.
2.5 Gambaran Proses Audit Forensik
v  Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
v  Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
v  Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
v  Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
v  Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
v  Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
2.6 Kualitas akuntan forensik
Robert J. Lindquist membagikan kuestioner kepada staf Peat Marwick Lindquist Holmes,
tentang kualitas apa saja yang harus dimiliki seorang akuntan forensic,ialah :
Kreatif
Kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan interpretasi lain, yakni bahwa itu bukan merupakan situasi bisnis yang normal
Rasa ingin tahu
Keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi
Tak menyerah
Kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi sulit diperoleh
Akal sehat
Kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang mengerti betul kerasnya kehidupan
Business sense
           Kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi di catat.
Percaya diri
Kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan, sehingga dapat bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari jaksa penuntut umum dan pembela)
Pada prakteknya, orang yang bekerja di lembaga keuangan, perlu memahami tentang akuntansi forensik ini, untuk memahami apa yang ada di balik laporan keuangan debitur, apa yang dibalik laporan hasil analisis yang disajikan. Hal ini tentu saja, dimaksudkan agar segala sesuatu dapat dilakukan pendeteksian sejak dini, agar masalah tidak terlanjur melebar dan sulit diatasi. Apabila anda sebagai pimpinan unit kerja, atau pimpinan perusahaan, yang mengelola risiko, yang dapat mengakibatkan risiko finansial, mau tak mau anda harus mengenal dan memahami akuntansi forensik ini, sehingga anda bisa segera mengetahui ada yang tidak beres dalam analisa atau data-data yang disajikan.
2.7 Penerapan Audit Forensik
Kecurangan bisnis atau kecurangan pegawai:
Transaksi tidak sah.
Manipulasi laporan keuangan.
dsb.
Investigasi kasus kriminal:
Money-laundering.
Kejahatan asuransi.
Perselisihan antar pemegang saham atau partnership.
Kerugian bisnis atau perusahaan.
Perselisihan perkawinan.
Sumber:


Tugas Tambahan: Kaskus dengan Ekonomi

Sejarah Kaskus
KASKUS didirikan pada tanggal 6 November 1999 oleh tiga pemuda asal Indonesia yang sedang melanjutkan studi di Seattle, Amerika Serikat. Mulanya Andrew Darwis, Ronald, dan Budi membuat KASKUS untuk memenuhi tugas kuliah mereka. KASKUS sendiri bertujuan untuk mengobati kerinduan mahasiswa Indonesia di luar negeri akan Indonesia melalui berita-berita Indonesia yang diterjemahkan.
Di tahun 2006 KASKUS terpaksa berubah domain dari .com menjadi .us karena penyebaran virus Brontok yang menyerang situs-situs besar Indonesia termasuk KASKUS. Sejak saat itulah alamat situs KASKUS berubah menjadi kaskus.us, yang juga sekaligus mengartikan bahwa KASKUS adalah us atau kita.
Pada tahun 2008, Andrew Darwis dan Ken Dean Lawadinata memutuskan untuk mengelola KASKUS secara profesional. Situs KASKUS, personel &infrastuktur yang terkait akhirnya diboyong ke Indonesia pada tahun ini.
Di Indonesia, kantor KASKUS pertama berlokasi di daerah Mangga Besar, yang dibantu dengan 2 orang tenaga profesional. Dibawah naungan PT. Darta Media Indonesia, langkah pertama yang dilakukan KASKUS adalah melakukan rebranding. Mematuhi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berlaku dan mendorong perilaku berinternet sehat, KASKUS mengambil langkah serius untuk menutup dua forum kontroversial yaitu BB17 (Buka-Bukaan 17 Tahun) dan Fight Club. Langkah tersebut diapresiasi baik oleh pengguna internet Indonesia, hal ini ditandai dengan meningkat pesatnya member KASKUS hingga 300% dengan jumlah member sebanyak 1,2 juta.
Di tahun 2009, untuk mengimbangi kebutuhan akan hal ini, maka kantor KASKUS pindah ke daerah Melawai. Disini tenaga profesional KASKUS bertambah hingga lebih dari 60 orang.
Sejak tahun 2009, KASKUS menjadi pemain penting di ranah online Indonesia. KASKUS menerima banyak penghargaan diantaranya “The Best Innovation in Marketing” dan “The Best Market Driving Company” oleh Marketing Magazine, dan “The Greatest Brand of the Decade” (2009-2010) oleh Mark Plus Inc. KASKUS dengan bangga berada di peringkat 1 untuk kategori situs komunitas, dan merupakan situs lokal nomor 1 di Indonesia, menurut Alexa.
Tahun 2011 KASKUS memulai kemitraannya dengan Global Digital Prima, sebuah perusahaan Indonesia yang berfokus untuk mengembangkan industri digital dan konten lokal Indonesia. Kemitraan ini mendorong pertumbuhan KASKUS yang lebih besar lagi, baik dari sisi
infrastuktur, tenaga profesional & jaringan bisnisnya dalam usaha menjadi situs lokal nomor 1 di Indonesia serta pemain global online di dunia. Mengimbangi ekspansi, KASKUS pun memindahkan kantor utamanya ke Menara Palma dan menamakannya KASKUS Playground.
Tanggal 26 Mei 2012 menjadi saksi perjalanan KASKUS dimana KASKUS kembali menggunakan alamat situs resmi kaskus.com dan kaskus.co.id, ini dilakukan untuk kembali memperkuat citra KASKUS sebagai situs yang bervisi global namun tetap memiliki identitas Indonesia.
Agar senantiasa relevan dengan tren dunia digital, pada Mei 2014 KASKUS kembali meluncurkan versi baru yang dinamakan KASKUS Evolution. Pada versi ini KASKUS tampil lebih fresh, classy dan clean. Membuat navigasi yang lebih intuitif, fitur search yang lebih berkualitas di Forum serta Forum Jual Beli (FJB). Ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan member KASKUS yang telah mencapai lebih dari 6,5 juta member.
FITUR-FITUR PADA KASKUS
KasPay
Adalah salah satu keterkaitan antara KASKUS dengan Ekonomi. Layanan terbaru dari situs Kaskus yang menyediakan sistem pembayaran secara ”online” yang disebut KasPay. Layanan tersebut telah diluncurkan pada Jumat 6 November 2009, pada acara Perayaan Ulang Tahun ke-10 Kaskus di Poste, The East Euilding, Kuningan, Jakarta. Layanan transaksi ini dapat digunakan tidak hanya di Kaskus tetapi dapat digunakan terhadap situs-situs lain yang berafiliasi dengan KasPay.
Kaspay akan beroperasi layaknya E-wallet yang akan dijadikan alat untuk transaksi jual beli di seluruh transaksi online. Seluruh proses transaksi KasPay dilakukan melalui transfer sejumlah uang, sehingga aman dari modus penipuan dan pemalsuan kartu kredit dan keamanan transaksi selalu dipastikan dengan konfirmasi melalui e-mail dan catatan transaksi.
e-pulsa
e-pulsa juga contoh dari hubungan antara KASKUS dengan Ekonomi, adalah sebuah layanan dari Kaskus yang menyediakan fasilitas pengisian pulsa dan jika kita mau membeli, kita harus membayar menggunakan KasPay. Semua layanan operator didukung di Kaskus e-pulsa.
Kaskus Ads
Layanan Kaskus yaitu Kaskus Ads atau KAD adalah sebuah situs di mana jika kita mau beriklan di Kaskus, kita bisa menempatkan iklan tersebut, tetapi kita harus membayar Kaskus. Dengan layanan Kaskus Ads banyak sekali orang atau pengguna kaskus yang senang beriklan di Kaskus karena biayanya murah dan karena Kaskus mempunyai (sekarang) lebih dari tiga juta pengguna.
Kaskus Radio
Kaskus Radio merupakan sebuah Radio Internet Indonesia di bawah naungan komunitas Kaskus. Kaskus radio yang biasa disingkat KR memiliki lebih dari dua puluh penyiar. Radio yang memutarkan lagu selama 24 jam ini memutarkan lagu dari berbagai bahasa, seperti bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Korea, dan masih banyak lagi.
Kaskus Mobile
Kaskus mobile adalah situs Kaskus yang sudah diubah tampilannya menjadi minimalis sehingga sesuai dengan layar perangkat telepon genggam. Alamat Kaskus mobile adalah m.kaskus.co.idatau kask.us. Fitur di versi ini bersifat terbatas.


Selasa, 18 November 2014

Tanggapan manajemen asuransi mengenai pemberlakuan iuran oleh OJK

Tanggapan manajemen asuransi mengenai pemberlakuan iuran oleh OJK

Demi mendukung operasional dan meningkatkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah siap menetapkan iuran bagi lembaga keuangan nonbank. Besaran fee antara 0,03%-0,45% dari aset setiap perusahaan lembaga keuangan non-bank.

Menanggapi rencana pemberlakuan iuran OJK, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengemukakan pungutan tersebut terlalu besar. "Kalau dilihat dari sisi aset, saya melihat, angka 0,03% itu masih cukup besar," ujar Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor.

Menurut dia, sebelumnya memang ada pemaparan konsep iuran OJK kepada industri, tapi belum menyentuh pada kebutuhan dana OJK. Sejatinya industri asuransi umum bersedia mengeluarkan sejumlah uang demi memperkuat peran regulator. Namun, AAUI meminta pemerintah melibatkan kalangan industri keuangan.

Dari sini, pemerintah dan para pemangku kepentingan bisa duduk bersama untuk mencari solusi dan membahas seberapa besar kebutuhan OJK. Kalangan industri asuransi berharap tidak menjadi pihak yang hanya menerima keputusan final, tapi juga didasarkan pada kebutuhan OJK. "Berapa yang ditanggung negara dan berapa yang ditanggung melalui industri. Dari sini bisa dilihat berapa besaran fee yang diperlukan," ungkap Julian.

AAUI mengharapkan, OJK dapat menjalankan tugas secara efektif, lebih tegas, yang pada akhirnya bisa menggairahkan industri keuangan. Dengan regulasi yang kuat, industri akan tumbuh dengan baik dan kepercayaan masyarakat ikut meningkat.

OJK memikul misi cukup berat, yakni mengawasi aktivitas seluruh industri keuangan, baik perbankan maupun nonbank. Total jenderal, OJK harus mengawasi aset sekitar Rp 9.600 triliun. Dengan asumsi pungutan OJK 0,04%, potensi pendapatan dari fee industri keuangan mencapai Rp 3,84 triliun.

Sementara pagu anggaran OJK tahun depan sebesar Rp 2,4 triliun. Total jenderal, lembaga superbodi tersebut akan mengantongi dana sekitar Rp 6,24 triliun.
Tanggapan manajemen Bank mengenai pemberlakuan iuran oleh OJK
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan tak akan membebankan biaya iuran OJK terhadap nasabah. Namun berusaha melakukan sejumlah efisiensi untuk mengurangi biaya operasional.

"Kami akui ini akan menambah biaya operasional. Oleh karena itu, kami akan coba cari jalan melakukan berbagai efisiensi agar tak langsung membebani nasabah," kata Ahmad Baequni, Direktur Keuangan BRI.

Adapun total iuran BRI yang harus dibayar OJK sekitar 0,03% dari total aset BRI yang kini mencapai Rp 606 triliun. Dengan demikian iuran BRI yang dibayarkan kepada OJK diperkirakan mencapai Rp 181 miliar.

Menurut Muhammad Ali, Sekretaris Perusahaan BRI, beban iuran OJK akan masuk ke pos biaya pendapatan dari pendapatan operasional (BOPO). Sehingga diupayakan akan terjadi peningkatan pendapatan operasional untuk atasi beban operasional yang bertambah. 
Muhammad Ali yakin, ini tak akan berdampak pada nasabah. "Jadi kalau di bank lain berdampak, itu tidak bisa disamaratakan kepada semua bank kondisinya," pungkas Ali.

Sebagaimana diketahui, Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), mengkritik pemberlakuan iuran OJK bagi industri perbankan. Menurut Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, kebijakan ini dianggap akan membuat biaya operasional perbankan membengkak. Tentu ini akan berimbas kepada peningkatan biaya dana serta ujungnya meningkatkan besaran bunga kredit. Meningat bank adalah institusi bisni, pasti melakukan transformasi beban pungutan OJK menjadi beban konsumen masyarakat.

REFERENSI