PSAK adalah standar yang digunakan
untuk pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan
untuk membuat laporan keuangan.
PENDAHULUAN
Tujuan
Pernyataan ini menetapkan dasar-dasar
bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose
financialstatements) yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat
dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan
laporan keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi
penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum
isi laporan keuangan.
Ruang Lingkup
Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian
laporan keuangan entitas syariah.
PSAK lainnya mengatur persyaratan
pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi tertentu dan peristiwa
lainnya.
Pernyataan ini tidak diterapkan bagi
struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan
PSAK 3: Laporan Keuangan Interim. Namun, paragraf 13- 33 diterapkan bagi
laporan keuangan interim tersebut. Pernyataan ini berlaku bagi seluruh entitas,
termasuk entitas yang menyajikan laporan keuangan konsolidasian dan laporan
keuangan terpisah sebagaimana diatur dalam PSAK 4: Laporan Keuangan
Konsolidasi.
Definisi
Berikut adalah istilah yang digunakan
dalam Pernyataan ini:
Laporan keuangan bertujuan umum
(selanjutnya disebut sebagai ’laporan keuangan’) adalah laporan keuangan yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan.
Ketidakpraktisan. Penerapan suatu persyaratan
dianggap tidak praktis jika entitas tidak dapat menerapkannya setelah melakukan
usaha yang memadai.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
adalah Pernyataan dan Interpretasi yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, yang terdiri dari:
(a) Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK);
(b) Interpretasi Standar Akuntansi
Keuangan (ISAK).
Material. Kelalaian dalam mencantumkan
atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama, dapat memengaruhi keputusan
ekonomi pengguna laporan keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan
sifat dari kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut
dengan memerhatikan kondisi terkait. Ukuran atau sifat dari pos laporan
keuangan tersebut, atau gabungan dari keduanya, dapat menjadi faktor penentu. Penilaian
apakah suatu kelalaian dalam mencantumkan ataukesalahan dalam mencatat dapat
memengaruhi keputusan ekonomi dari pengguna laporan, dan dengan demikian
menjadi material, membutuhkan pertimbangan mengenai karakteristik dari
masing-masing pengguna laporan tersebut. Kerangka Dasar Penyusunan
dan Penyajian Laporan Keuangan paragraf 25 menyatakan bahwa ‘pengguna
laporan keuangan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang
aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari
informasi dengan ketekunan yang wajar.’ Oleh karena itu, penilaian tersebut
perlu memerhatikan bagaimana pengguna laporan dengan karakteristik tersebut
diharapkan terpengaruh dalam membuat keputusan ekonomi.
Catatan atas laporan keuangan. Catatan
atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam
laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi
terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
Catatan atas laporan keuangan
memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan
keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria
pengakuan dalam laporan keuangan.
Pendapatan komprehensif lain berisi
pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak
diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana
dipersyaratkan oleh SAK lainnya.
Pemilik adalah pemegang instrumen yang
diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Laba rugi adalah total pendapatan
dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain.
Penyesuaian reklasifikasi adalah
jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang
sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau
periode sebelumnya.
Total laba rugi komprehensif adalah
perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan
peristiwa lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan
pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
Komponen pendapatan komprehensif lain
meliputi:
(a) perubahan dalam surplus revaluasi
(lihat PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud);
(b) keuntungan dan kerugian aktuarial
atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan paragraf 94 PSAK 24: Imbalan
Kerja;
(c) keuntungan dan kerugian yang
timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (lihat PSAK 11: Penjabaran
Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing);
(d) keuntungan dan kerugian dari
pengukuran kembali asset keuangan yang dikategorikan sebagai ’tersedia untuk
dijual’ (lihat PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan danPengukuran);
(e) Bagian efektif dari keuntungan dan
kerugian instrument lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat
PSAK 55:Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran)
Tujuan Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah suatu
penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas.
Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan,
kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar
kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan
juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya
yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan
keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
a) aset;
b) laibilitas;
c) ekuitas;
d) pendapatan dan beban termasuk
keuntungan dan kerugian;
e) kontribusi dari dan distribusi
kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik;dan
f) arus kas. Informasi tersebut,
beserta informasi lainnya yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan,
membantu pengguna laporan dalam memprediksi arus kas masa depan dan, khususnya,
dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas.
Komponen Laporan Keuangan Lengkap
Laporan keuangan yang lengkap terdiri
dari komponen-komponen berikut ini:
(a) laporan posisi keuangan pada
akhir periode
(b) laporan laba rugi
komprehensif selama periode
(c) laporan perubahan ekuitas
selama periode
(d) laporan arus kas selama
periode
(e) catatan atas laporan
keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan
lainnya; dan
(f) laporan posisi keuangan pada
awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu
kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos
laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
Entitas diperkenankan menggunakan judul laporan selain yang digunakan dalam
Pernyataan ini
Karakteristik Umum
Penyajian Secara Wajar dan Kepatuhan
terhadap SAK
Laporan keuangan menyajikan secara
wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian
yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa
dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset,
laibilitas, pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan pengungkapan
tambahan jika diperlukan, dianggap menghasilkan penyajian laporan keuangan
secara wajar.
Entitas yang laporan keuangannya telah
patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali
tentang kepatuhan terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan keuangan.
Entitas tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK
kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang
dipersyaratkan dalam SAK.
Dasar Akrual
Entitas menyusun laporan keuangan atas
dasar akrual, kecuali laporan arus kas.
Ketika akuntansi berbasis akrual
digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, laibilitas, ekuitas,
pendapatan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos tersebut
memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsurunsur tersebut dalam Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
Materialitas dan Agregasi
Entitas menyajikan secara terpisah
kelompok pos sejenis yang material. Entitas menyajikan secara terpisah pos yang
mempunyai sifat atau fungsi berbeda kecuali pos tersebut tidak material.
Laporan keuangan merupakan hasil dari
pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang diklasifikasikan sesuai
sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan dan
pengklasifikasian adalah penyajian dalam laporan keuangan. Jika suatu
klasifikasi pos tidak material, maka dapat digabungkan dengan pos lain yang
sejenis dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan. Suatu
pos mungkin tidak cukup material untuk disajikan terpisah dalam laporan
keuangan tetapi cukup material untuk disajikan terpisah dalam catatan atas
laporan keuangan.
Saling Hapus
Entitas tidak boleh melakukan saling
hapus atas aset dan laibilitas atau pendapatan dan beban, kecuali disyaratkan
atau diijinkan oleh suatu PSAK
Frekuensi Pelaporan
Entitas menyajikan laporan keuangan
lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara
tahunan. Jika akhir periode pelaporan
entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih
panjang atau lebih pendek dari periode satu tahun, sebagai tambahan terhadap
periode cakupan laporan keuangan, maka entitas mengungkapkan:
(a) alasan penggunaan periode
pelaporan yang lebih panjang atau lebih pendek; dan
(b) fakta bahwa jumlah yang
disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan secara keseluruhan
Informasi Komparatif
Informasi kuantitatif diungkapkan
secara komparatif dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang
dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali dinyatakan lain
oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari
laporan ke uangan periode sebelumnya diungkapkan kembali jika relevan untuk
pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
Konsistensi Penyajian
Penyajian dan klasifikasi pos-pos
dalam laporanvkeuangan antar periode harus konsisten kecuali:
(a) setelah terjadi perubahan
yang signifikan terhadap sifat operasi entitas atau review atas
laporan keuangan, terlihat secara jelas bahwa penyajian atau pengklasifikasian
yang lain akan lebih tepat untuk digunakan dengan mempertimbangkan kriteria
untuk penentuan dan penerapan kebijakan akuntansi dalam PSAK 25; atau
(b) perubahan tersebut
diperkenankan oleh suatu PSAK
STRUKTUR DAN ISI
Pendahuluan
Pernyataan ini mensyaratkan
pengungkapan khusus dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi
komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), atau laporan
perubahan ekuitas dan mensyaratkan pengungkapan dari pos-pos lainnya pada
laporan keuangan tersebut atau catatan atas laporan keuangan. PSAK 2: Laporan
Arus Kas mengatur persyaratan untuk penyajian informasi arus kas.
Pernyataan ini terkadang menggunakan
istilah “pengungkapan” dalam arti luas, meliputi pos-pos yang disajikan di
dalam laporan keuangan. Pengungkapan juga dipersyaratkan oleh SAK lain. Kecuali
dinyatakan lain dalam Pernyataan ini atau SAK lainnya, pengungkapan tersebut
dapat dilakukan dalam laporan keuangan.
Identifikasi Laporan Keuangan
Entitas mengidentifikasikan laporan keuangan
secara jelas dan membedakannya dari informasi lain dalam dokumen publikasi yang
sama.
Entitas mengidentifikasi secara jelas
setiap laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan. Di samping itu,
entitas menyajikan informasi berikut ini secara jelas, dan mengulangnya jika
dibutuhkan sehingga dapat dipahami:
(a) nama entitas pembuat laporan
keuangan atau identitas lain, dan setiap perubahan informasi dari akhir periode
laporan sebelumnya;
(b) apakah merupakan laporan keuangan
satu entitas atau suatu kelompok entitas;
(c) tanggal akhir periode pelaporan
atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan atau catatan atas laporan
keuangan;
(d) mata uang pelaporan sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 52; dan
(e) pembulatan yang digunakan dalam
penyajian jumlah dalam laporan keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan
Struktur
Catatan atas laporan keuangan:
(a) menyajikan informasi tentang dasar
penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu yang digunakan
sesuai dengan paragraf 115 – 122;
(b) mengungkapkan informasi yang
disyaratkan SAK yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan;
dan
(c) memberikan informasi yang tidak
disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut
relevan untuk memahami laporan keuangan.
Sumber Estimasi Ketidakpastian
Entitas mengungkapkan informasi
tentang asumsi yang dibuat mengenai masa depan, dan sumber utama dari estimasi
ketidakpastian lainnya pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko
signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat
aset dan laibilitas dalam periode pelaporan berikutnya. Berkaitan dengan aset
dan laibilitas tersebut, catatan atas laporan keuangan memasukkan rincian atas:
(a) sifat; dan
(b) jumlah tercatat pada akhir periode
pelaporan.
Modal
Entitas mengungkapkan informasi yang
memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi tujuan, kebijakan dan
proses entitas dalam mengelola permodalannya.
Instrumen Keuangan Puttable yang
Diklasifikasikan sebagai Ekuitas
134A. Instrumen keuangan yang memberi
hak kepada pemegangnya untuk menjual instrumen itu
kembali pada penerbitnya baik secara
kas atau dengan aset keuangan lainnya (puttable financial instrument) yang
diklasifikasi sebagai instrumen ekuitas diungkapkan (jika tidak diungkapkan
dimanapun):
(a) ikhtisar data kuantitatif mengenai
jumlah yang diklasifikasikan sebagai ekuitas;
(b) tujuan, kebijakan dan proses
pengelolaan kewajiban untuk membeli kembali atau menarik instrument tersebut
jika dipersyaratkan oleh pemegang instrumen, termasuk setiap perubahan dari periode
sebelumnya;
(c) prakiraan arus kas keluar pada
saat pembelian kembali atau penarikan instrumen tersebut; dan
(d) informasi tentang bagaimana
penentuan prakiraan arus kas keluar pada saat pembelian kembali atau penarikan
instrumen.
Pengungkapan Lain
Entitas mengungkapkan di dalam catatan
atas laporan keuangan:
(a) jumlah dividen yang diusulkan atau
diumumkan sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan tetapi tidak diakui
sebagai distribusi kepada pemilik selama periode serta jumlah dividen per
lembar sahamnya; dan
(b) jumlah dividen preferen kumulatif
yang tidak diakui.
Entitas mengungkapkan hal-hal berikut
ini, jika tidak diungkapkan di bagian manapun dalam informasi yang
dipublikasikan bersama dengan laporan keuangan:
(a) domisili dan bentuk hukum, negara
tempat pendirian, alamat kantor pusat entitas (atau lokasi utama kegiatan
usaha, jika berbeda dari lokasi kantor);
(b) keterangan mengenai sifat operasi
dan kegiatan utama;
(c) nama entitas induk dan nama
entitas induk terakhir dalam kelompok usaha.
TANGGAL EFEKTIF
Entitas menerapkan Pernyataan ini
untuk periode tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
Penerapan lebih dini dianjurkan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini untuk
periode yang lebih dini, maka fakta tersebut harus diungkapkan.
PENARIKAN
Pernyataan ini menggantikan PSAK 1 (Revisi
1998):
Penyajian Laporan Keuangan.
Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009)
tentang Penyajian Laporan Keuangan telah diterbitkan. ED PSAK 1 merupakan
adopsi IAS 1 Presentation Financial Statement, proses adopsi ini merupaka
salah satu program konvergensi IFRS yang sedang dilakukan oleh Dewan Standar
Akuntansi keuangan (DSAK IAI).
ED PSAK 1 ini menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan
umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut ‘laporan
keuangan’ agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode
sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur
persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, strukturlaporan keuangan, dan
persyaratan minimum isi laporan keuangan. Ada beberapa perbedaan antara PSAK 1
(Revisi 2009) dan ED PSAK 1 (Revisi 2009).
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
(DSAK) IAI pada tanggal 21 April 2009 kemarin telah menyetujuiExposure Draft (ED)
PSAK 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan untuk disebarluaskan
dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK, Dewan Pengurus
Nasional IAI, perguruan tinggi dan individu/organisasi/lembaga lain yang
berminat.
ED PSAK 1 (Revisi 2009) : Penyajian
Laporan Keuangan ini yang merupakan adopsi dari IAS 1 :Presentation of
Financial Statements merevisi PSAK 1 (1998) : Penyajian Laporan Keuangan.
Secara umum perbedaan ED PSAK 1
(Revisi 2009) dengan PSAK 1 (Revisi 1998) diantaranya adalah sebagai berikut :
ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS
1 Presentation of Financial Statements (2009) sedangkan PSAK 1
(Revisi 1998) mengadopsi IAS 1 Disclosure of Accounting Policies (1997).
Penggantian istilah “Kewajiban” pada
PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “Liabilitas” pada ED PSAK 1 (Revisi 2009).
Pada ED PSAK 1 (revisi 2009) terdapat
definisi istilah yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum,
tidak praktis, standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan
keuangan, penghasilan komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi sedangkan pada
PSAK 1 (1998) tidak terdapat definisi istilah yang digunakan.
Menurut ED PSAK 1 (revisi 2009),
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi : Aset, Liabilitas,
Ekuitas, Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, Kontribusi dari
dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik serta Arus kas
sedangkan menurut PSAK 1 (1998), informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan meliputi : Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan dan beban serta Arus
Kas.
Mengenai tanggung jawab atas laporan
keuangan, ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur mengenai pihak yang
bertanggung jawab atas laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) mengatur bahwa
manajemen bertanggung jawab atas laporan keuangan.
ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur
mengenai komponen laporan keuangan yang lengkap yaitu : (a) Laporan posisi
keuangan (neraca), (b) Laporan laba rugi komprehensif, (c) Laporan perubahan
ekuitas, (d) Laporan arus kas, (e) Catatan atas laporan keuangan, (f) Laporan
posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif,
penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan, sedangkan PSAK
1 (1998) mengatur mengenai komponen laporan keuangan yang lengkap meliputi :
(a) Neraca, (b) Laporan laba rugi, (c) Laporan perubahan ekuitas, (d) Laporan
arus kas serta (e) Catatan atas laporan keuangan.
Mengenai Kepatuhan terhadap SAK, ED
PSAK 1 (revisi 2009) mengatur bahwa entitas membuat pernyataan kepatuhan atas
SAK dalam laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) tidak mengatur mengenai
laporan keuangan yang harus memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.
ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur bahwa
penyimpangan dari suatu PSAK diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut
bertentangan dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK, sedangkan PSAK 1
(1998) tidak mengatur mengenai penyimpangan dari suatu PSAK.
ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur
mengenai bagaiman memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak
diatur dalam suatu PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25
sudah mengadopsi IAS 8 terkini. Sedangkan PSAK 1 (1998) mencantumkan pengaturan
bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam
suatu PSAK.
ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur
kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998)
mengatur bahwa entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4
bulan setelah tanggal neraca.
ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak lagi
memperkenankan penggunaan istilah “Pos Luar Biasa”, sedangkan PSAK 1 (1998)
masih memperkenankan penggunaan istilah tersebut.
Perbedaan ED PSAK 1 (revisi 2009)
dengan PSAK 1 (revisi 1998) selengkapnya dapat dibaca pada ED PSAK 1 (revisi
2009) yang telah diterbitkan IAI dan dapat di-download melalui website
resmi IAI
Perbandingan IFRS dan PSAK (1)
IFRS
S/d status 2006, terdiri 37 standar
dan 20 interpretasi:
7 new standards IFRS
30 standar IAS
9 new Interpretation (IFRIC)
11 Interpretasi (SIC)
Dimulai sejak 1974 (IAS)
Lebih merupakan standar umum, hanya
ada 4 standar khusus industri
PSAK
S/d status 2006, PSAK s/d 2006, terdiri
dari 59 standar dan 6 interpretasi, umumnya diadopsi dari IAS, namun beberapa
menggunakan referensi SFAS.
Dikembangkan sejak 1994 (PAI)
Ada banyak standar khusus industri (15
standar)
Menurut Ketua DSAK, khusus untuk 7
IFRS, sebenarnya hanya IFRS 1 yang belum diadopsi pengaturannya, sedangkan
untuk 6 IFRS lainnya secara substansi sudah diatur dalam PSAK, walau masih ada
beberapa perbedaan pengaturan di dalamnya
PROSES KONVERGENSI PSAK KE IFRS
IFRS (International Financial
Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang
diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari
terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah
negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem
pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia
mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
Indonesia pun akan mengadopsi IFRS
secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya
yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat
berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan
keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :
1. memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang
dikenal secara internasional
2. meningkatkan arus investasi global
3. menurunkan biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi
penyusunan laporan keuangan
Strategi adopsi yang dilakukan untuk
konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big
bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan
tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada
gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan
oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
PSAK akan dikonvergensikan secara
penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan
akhir dan tahap implementasi.
Tahap adopsi dilakukan pada periode
2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan
infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi
IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 3 Business combination
3. IFRS 4 Insurance contracts
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Segment reporting
8. IAS 1 Presentation of financial statements
9. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
10. IAS 12 Income taxes
11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
14. IAS 28 Investments in associates
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets
Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 7 Statement of Cash Flows
2. IFRS20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government
Assistance
3. IFRS24 Related Party Disclosures
4. IFRS29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
5. IFRS33 Earnings per Share
6. IFRS34 Interim Financial Reporting
7. IFRS41 Agriculture
Sedangkan arah pengembangan
konvergensi IFRS meliputi :
1. PSAK yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang
baru
2. PSAK yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
3. PSAK industri khusus akan dihapuskan
4. PSAK turunan dari UU tetap dipertahankan
Pada 2011 tahap persiapan akhir
dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012
dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Namun, proses
konvergensi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dampak yang
ditimbulkan dari konvergensi ini akan sangat mempengaruhi semua kalangan, baik
itu bidang bisnis maupun pendidikan.