Pengertian Audit Forensik
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan
forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi
dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di
muka hukum / pengadilan.
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE),
forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan
kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic accounting is the application of accounting,
auditing, and investigative skills to provide quantitative financial
information about matters before the courts.”
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of
Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat
(cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah
perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial
atau administratif”.
Dengan demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai
tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan
criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa
digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk
memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik
adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk
memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif.
Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi
kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu,
reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal
terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas
ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan
investigatif akan dilakukan.
2.2 Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit
Tradisional (Keuangan)
Audit Tradisional
|
Audit Forensik
|
|
Waktu
|
Berulang
|
Tidak berulang
|
Lingkup
|
Laporan Keuangan secara umum
|
Spesifik
|
Hasil
|
Opini
|
Membuktikan fraud (kecurangan)
|
Hubungan
|
Non-Adversarial
|
Adversarial (Perseteruan hukum)
|
Metodologi
|
Teknik Audit
|
Eksaminasi
|
Standar
|
Standar Audit
|
Standar Audit dan Hukum Positif
|
Praduga
|
Professional Scepticism
|
Bukti awal
|
Perbedaan yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit
Tradisional adalah pada masalah metodologi. Dalam Audit Tradisional, mungkin
dikenal ada beberapa teknik audit yang digunakan. Teknik-teknik tersebut antara
lain adalah prosedur analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi,
review, dan sebagainya. Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan
sangatlah kompleks.
Teknik-teknik yang digunakan dalam audit forensik sudah
menjurus secara spesifik untuk menemukan adanya fraud. Teknik-teknik tersebut
banyak yang bersifat mendeteksi fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga
ke level mencari tahu siapa pelaku fraud. Oleh karena itu jangan heran bila
teknik audit forensik mirip teknik yang digunakan detektif untuk menemukan
pelaku tindak kriminal. Teknik-teknik yang digunakan antara lain adalah metode
kekayaan bersih, penelusuran jejak uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa
tanda tangan, analisa kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam,
digital forensic, dan sebagainya.
2.3 Tujuan Audit Forensik
Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah
berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit
forensik telah tumbuh pesat.
Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu
yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang
ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap
korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut
sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak
langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
2.4 Praktik Ilmu Audit Forensik
*
Penilaian risiko fraud
Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah
penggunaan ilmu audit forensic yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga
digunakan dalam perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian
intern yang memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan
untuk selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang
memungkinkan terjadinya fraud tersebut.
*
Deteksi dan investigasi fraud
Dalam hal ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan
membuktikan adanya fraud dan mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa
ditindak secara hukum yang berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani
adalah korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan
sebagainya.
*
Deteksi kerugian keuangan
Audit forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan
menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan tindakan fraud.
*
Kesaksian ahli (Litigation Support)
Seorang auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan.
Auditor Forensik yang berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan
temuan-temuannya terkait kasus yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan
setelah auditor menganalisa kasus dan data-data pendukung untuk bisa
memberikan penjelasan di muka pengadilan.
*
Uji Tuntas (Due diligence)
Uji tuntas atau Due diligence adalah istilah yang digunakan
untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun
kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji
tuntas ini biasanya digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau
peraturan.
Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan
oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yang
memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini
belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh
karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan
untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta
untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit
forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta,
belum dipraktikan di Indonesia.
Penggunaan audit forensik oleh BPK maupun KPK ini ternyata
terbukti memberi hasil yang luar biasa positif. Terbukti banyaknya kasus
korupsi yang terungkap oleh BPK maupun KPK. Tentunya kita masih ingat kasus
BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8
Trilyun atau 59% dari total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan tersebut
berimbas pada diadilinya beberapa mantan petinggi bank swasta nasional. Selain
itu juga ada audit investigatif dan forensik terhadap Bail out Bank Century
yang dilakukan BPK meskipun memberikan hasil yang kurang maksimal karena faktor
politis yang sedemikian kental dalam kasus tersebut.
2.5 Gambaran Proses Audit Forensik
v Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap
kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam
analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara
tepat sasaran.
v Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama
klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan
sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan
klien terhadap penugasan audit.
v Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan
menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan
matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi
dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and
how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi
lebih lanjut diperlukan atau tidak.
v Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus
yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap
individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep
temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta
klien.
v Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti
serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya
dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna
mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
v Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan
hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus
diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam
pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan
kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah
dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan
detail mengenai fraud tersebut.
2.6 Kualitas akuntan forensik
Robert J. Lindquist membagikan kuestioner kepada staf Peat
Marwick Lindquist Holmes,
tentang kualitas apa saja yang harus dimiliki seorang
akuntan forensic,ialah :
Kreatif
Kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap
situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan interpretasi lain, yakni bahwa
itu bukan merupakan situasi bisnis yang normal
Rasa ingin tahu
Keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi
dalam rangkaian peristiwa dan situasi
Tak menyerah
Kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta
(seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi sulit
diperoleh
Akal sehat
Kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada
yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang mengerti betul kerasnya
kehidupan
Business sense
Kemampuan
untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar
memahami bagaimana transaksi di catat.
Percaya diri
Kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan, sehingga dapat
bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari jaksa
penuntut umum dan pembela)
Pada prakteknya, orang yang bekerja di lembaga keuangan,
perlu memahami tentang akuntansi forensik ini, untuk memahami apa yang ada di
balik laporan keuangan debitur, apa yang dibalik laporan hasil analisis yang
disajikan. Hal ini tentu saja, dimaksudkan agar segala sesuatu dapat dilakukan
pendeteksian sejak dini, agar masalah tidak terlanjur melebar dan sulit
diatasi. Apabila anda sebagai pimpinan unit kerja, atau pimpinan perusahaan,
yang mengelola risiko, yang dapat mengakibatkan risiko finansial, mau tak mau
anda harus mengenal dan memahami akuntansi forensik ini, sehingga anda bisa
segera mengetahui ada yang tidak beres dalam analisa atau data-data yang
disajikan.
2.7 Penerapan Audit Forensik
Kecurangan bisnis atau kecurangan pegawai:
Transaksi tidak sah.
Manipulasi laporan keuangan.
dsb.
Investigasi kasus kriminal:
Money-laundering.
Kejahatan asuransi.
Perselisihan antar pemegang saham atau partnership.
Kerugian bisnis atau perusahaan.
Perselisihan perkawinan.
Sumber: